Cari Blog Ini

Rabu, 24 Maret 2021

Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia pada Masa Reformasi (1998-sekarang)

 Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia pada Masa Reformasi (1998-sekarang)



Soeharto terpilih kembali sebagai Presiden pada Sidang Umum MPR pada Maret 1998. Tetapi penyimpangan-penyimpangan pada masa pemerintahan Orde Baru membawa Indonesia pada krisis multidimensi, diawali krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter membawa akibat terjadinya krisis politik, di mana tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil. Kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Akibatnya pemerintahan orde baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto terperosok ke dalam kondisi yang diliputi berbagai tekanan politik baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat, secara terbuka meminta Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Dari dalam negeri, timbul gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Soeharto lengser dari jabatannya. Tekanan massa mencapai puncaknya ketika sekitar 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR. Akibatnya proses politik nasional praktis lumpuh. Soeharto ingin menyelamatkan kursi kepresidenan dengan menawarkan berbagai langkah. Seperti perombakan (reshuffle) kabinet dan membentuk Dewan Reformasi. Tetapi pada akhirnya Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya. Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 di Istana Merdeka menyatakan berhenti sebagai Presiden. Dengan menggunakan UUD 1945 pasal 8, Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. Karena DPR tidak dapat berfungsi akibat mahasiswa mengambil alih gedung DPR. Kepemimpinan Indonesia segera beralih dari Soeharto ke BJ Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati diliputi kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden BJ Habibie mampu bertahan selama satu tahun kepeminpinan. Waktu Presiden Suharto turun dari jabatannya pada Mei 1998, peristiwa ini menandai awal dari sebuah era baru dalam sejarah Indonesia. Setelah dikuasai oleh rezim otoriter Orde Baru Suharto selama lebih dari tiga dekade, Indonesia memulai fase baru yang dikenal sebagai Reformasi. Era ini dipandang sebagai awal periode demokrasi dengan perpolitikan yang terbuka dan liberal. Dalam era baru ini, otonomi yang luas kemudian diberikan kepada daerah dan tidak lagi dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat (desentralisasi). Dasar dari transisi ini dirumuskan dalam UU yang disetujui parlemen dan disahkan Presiden Indonesia di tahun 1999 yang menyerukan transfer kekuasaan pemerintahan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah-pemerintah daerah. Pada masa pemerintahan Habibie sebagai pengganti Suharto, Habibie tidak memiliki pilihan lain selain meluncurkan program-program reformasi. Dia akan melakukan "bunuh diri politik" jika tidak mematuhi tuntutan masyarakat Indonesia itu. Selama masa kepresidenan Habibie, 30 undang-undang (UU) baru disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), beberapa di antaranya ditandai dengan perbedaan-perbedaan fundamental dengan perpolitikan di masa lampau.

Sejumlah tindakan reformasi penting adalah: -Dimulainya kebebasan pers
-Pemberian izin pendirian partai-partai politik dan serikat-serikat buruh baru -Pembebasan tahanan-tahanan politik -Pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode lima tahun -Desentralisasi kekuasaan ke daerah -Keputusan penting lainnya adalah penjadwalan pemilihan umum baru, yang diselenggarakan pada bulan Juni 1999. Berdasarkan hal itu, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diubah maka UUD NRI 1945 terdapat penghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara. Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan perubahanperubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UndangUndang Dasar 1945, yaitu:
a. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2)). b. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Pasal 2 ayat (1)). c. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1)). d. Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7). e. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28A-28J). f. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara. g. Presiden bukan mandataris MPR. h. MPR tidak lagi menyusun GBHN. i. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C). j. Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat (4)). k. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37 ayat (5)). l. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.

artikel analisis tentang upaya penanganan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi paham radikalisme dan terorisme.

 " Upaya penanganan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi paham radikalisme dan terorisme".






Pengaruh radikalisme yang merupakan suatu pemahaman baru yang dibuat-buat oleh pihak tertentu mengenai suatu hal, seperti agama, sosial, dan politik, seakan menjadi semakin rumit karena berbaur dengan tindak terorisme yang cenderung melibatkan tindak kekerasan. Berbagai tindakan teror yang tak jarang memakan korban jiwa seakan menjadi cara dan senjata utama bagi para pelaku radikal dalam menyampaikan pemahaman mereka dalam upaya untuk mencapai sebuah perubahan. Dalam hal ini, tentunya bukan hanya kalangan pemerintah saja yang harusnya mengambil bagian untuk mencegah dan mengatasinya, namun seluruh rakyat harusnya juga ikut terlibat dalam usaha tersebut, terutama para kaum pemudi-pemuda. dikarenakan kaum pemudalah yang nantinya merupakan generasi penerus bangsa ini sekaligus menjadi ujung tombak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan akan kedua masalah tersebut, yaitu radikalisme dan terorisme agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Upaya pencegahan radikalisme dan terorisme agar tidak semakin menjamur, terutama di bangsa Indonesia ini, antara lain: 1.Memperkenalkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar Hal pertama yang dapat dilakukan untuk mencegah paham radikalisme dan tindak terorisme ialah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengenalan tentang ilmu pengetahuan ini harusnya sangat ditekankan kepada siapapun, terutama kepada para generasi muda. Hal ini disebabkan pemikiran para generasi muda yang masih mengembara karena rasa keingintahuannya, apalagi terkait suatu hal yang baru seperti sebuah pemahaman terhadap suatu masalah dan dampak pengaruh globalisasi. Dalam hal ini, memperkenalkan ilmu pengetahuan bukan hanya sebatas ilmu umum saja, tetapi juga ilmu agama yang merupakan pondasi penting terkait perilaku, sikap, dan juga keyakinannya kepada Tuhan. Kedua ilmu ini harus diperkenalkan secara baik dan benar, dalam artian haruslah seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama. Sedemikian sehingga dapat tercipta kerangka pemikiran yang seimbang dalam diri. 2. Memahamkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar Setelah memperkenalkan ilmu pengetahuan dilakukan dengan baik dan benar, langkah berikutnya ialah tentang bagaimana cara untuk memahamkan ilmu pengetahuan tersebut. Karena tentunya tidak hanya sebatas mengenal, pemahaman terhadap yang dikenal juga diperlukan. Sedemikian sehingga apabila pemahaman akan ilmu pengetahuan, baik ilmu umum dan ilmu agama sudah tercapai, maka kekokohan pemikiran yang dimiliki akan semakin kuat. Dengan demikian, maka tidak akan mudah goyah dan terpengaruh terhadap pemahaman radikalisme sekaligus tindakan terorisme dan tidak menjadi penyebab lunturnya bhinneka tunggal ika sebagai semboyan Indonesia. 3. Meminimalisir Kesenjangan Sosial Kesenjangan sosial yang terjadi juga dapat memicu munculnya pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. Sedemikian sehingga agar kedua hal tersebut tidak terjadi, maka kesenjangan sosial haruslah diminimalisir. Apabila tingkat pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme tidak ingin terjadi pada suatu Negara termasuk Indonesia, maka kesenjangan antara pemerintah dan rakyat haruslah diminimalisir. Caranya ialah pemerintah harus mampu merangkul pihak media yang menjadi perantaranya dengan rakyat sekaligus melakukan aksi nyata secara langsung kepada rakyat. Begitu pula dengan rakyat, mereka harusnya juga selalu memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pihak pemerintah bahwa pemerintah akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pengayom rakyat dan pemegang kendali pemerintahan Negara. 4. Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Menjaga persatuan dan kesatuan juga bisa dilakukan sebagai upaya untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme di kalangan masyarakat, terlebih di tingkat Negara. Sebagaimana kita sadari bahwa dalam sebuah masyarakat pasti terdapat keberagaman atau kemajemukan, terlebih dalam sebuah Negara yang merupakan gabungan dari berbagai masyarakat. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan kesatuan dengan adanya kemajemukan tersebut sangat perlu dilakukan untuk mencegah masalah radikalisme dan terorisme. Salah satu yang bisa dilakukan dalam kasus Indonesia ialah memahami dan menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagaimana semboyan yang tertera di sana ialah Bhinneka Tunggal Ika. 5. Mendukung Aksi Perdamaian Aksi perdamaian mungkin secara khusus dilakukan untuk mencegah tindakan terorisme agar tidak terjadi. Kalau pun sudah terjadi, maka aksi ini dilakukan sebagai usaha agar tindakan tersebut tidak semakin meluas dan dapat dihentikan. Namun apabila kita tinjau lebih dalam bahwa munculnya tindakan terorisme dapat berawal dari muncul pemahaman radikalisme yang sifatnya baru, berbeda, dan cenderung menyimpang sehingga menimbulkan pertentangan dan konflik. Oleh karena itu, salah satu cara untuk mencegah agar hal tersebut (pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme) tidak terjadi ialah dengan cara memberikan dukungan terhadap aksi perdamaian yang dilakukan, baik oleh Negara (pemerintah), organisasi/ormas maupun perseorangan. 6. Berperan Aktif Dalam Melaporkan Radikalisme Dan Terorisme melaporkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan apabila muncul pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme, baik itu kecil maupun besar. Contohnya apabila muncul pemahaman baru tentang keagamaan di masyarakat yang menimbulkan keresahan. Maka hal pertama yang bisa dilakukan agar pemahaman radikalisme tindak berkembang hingga menyebabkan tindakan terorisme yang berbau kekerasan dan konflik ialah melaporkan atau berkonsultasi kepada tokoh agama dan tokok masyarakat yang ada di lingkungan tersebut. Dengan demikian, pihak tokoh-tokoh dalam mengambil tindakan pencegahan awal, seperti melakukan diskusi tentang pemahaman baru yang muncul di masyarakat tersebut dengan pihak yang bersangkutan. 7. Meningkatkan Pemahaman Akan Hidup Kebersamaan Meningkatkan pemahaman ini ialah terus mempelajari dan memahami tentang artinya hidup bersama-sama dalam bermasyarakat bahkan bernegara yang penuh akan keberagaman, termasuk Indonesia sendiri. Sehingga sikap toleransi dan solidaritas perlu diberlakukan, di samping menaati semua ketentuan dan peraturan yang sudah berlaku di masyarakat dan Negara. Dengan demikian, pasti tidak akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena kita sudah paham menjalan hidup secara bersama-sama berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan di tengah-tengah masyarakat dan Negara. 8. Menyaring Informasi Yang Didapatkan Menyaring informasi yang didapatkan juga merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. Hal ini dikarenakan informasi yang didapatkan tidak selamanya benar dan harus diikuti, terlebih dengan adanya kemajuan teknologi seperti sekarang ini, di mana informasi bisa datang dari mana saja. Sehingga penyaringan terhadap informasi tersebut harus dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, di mana informasi yang benar menjadi tidak benar dan informasi yang tidak benar menjadi benar. Oleh karena itu, kita harus bisa menyaring informasi yang didapat sehingga tidak sembarangan membenarkan, menyalahkan, dan terpengaruh untuk langsung mengikuti informasi tersebut. 9. Ikut Aktif Mensosialisasikan Radikalisme Dan Terorisme mensosialisasikan tentang apa itu sebenarnya radikalisme dan terorisme. Sehingga nantinya akan banyak orang yang mengerti tentang arti sebenarnya dari radikalisme dan terorisme tersebut, di mana kedua hal tersebut sangatlah berbahaya bagi kehidupan, terutama kehidupan yang dijalani secara bersama-sama dalam dasar kemajemukan atau keberagaman.

Asal Mula Toga Sinaga

 Asal Mula Toga Sinaga



Sinaga adalah salah satu marga tertua yang ada dalam suku batak toba.asalnya dari desa urat,pulau samosir namun marga ini umum pula dikenal di indonesia.tidak sedikit pula keturunan sinaga yang hari ini berada di penjuru dinia.

Menurut cerita lisan dari orang tua-orang tua, semua orang batak toba berasal dari satu garis keturunan yang bernama Si Raja Batak. Si Raja Batak kemudian memiliki 2 orang anak yaitu Guru Tatea Bulan dan Raja Isumbaon. Dari istrinya yang bernama Si Boru Baso Burning, Guru Tatea Bulan memiliki 5 orang putra dan 4 orang putri. Putra dan putri tersebut adalah :

Putra :

1. Raja Uti

2, Saribu Raja

3. Limbong Mulana

4. Sagala Raja

5. Silau Raja.

Putri :

1. Si Boru Pareme

2. Si Boru Anting Sabungan

3. Si Boru Biding Laut

4. Nantinjo

Saribu Raja yang merupakan anak kedua dari Guru Tatea Bulan melakukan hubungan incest dengan iboto nya sendiri yaitu Si Boru Pareme. Hal itu kemudian diketahui oleh adiknya yaitu Limbong Mulana, Sagala Raja, dan Silau Raja. Mereka berniat untuk mengusir Saribu Raja dan Si Boru Pareme keluar dari kampung mereka karena perbuatan tersebut dianggap memalukan dan melanggar adat. Saribu Raja dan Si Boru Pareme kemudian pergi dari Pusuk Buhit ke Sabulan (Ulu Darat). Setelah sampai disitu, Saribu Raja kemudian pergi meninggalkan Si Boru Pareme ke arah Barus dan menikah lagi disitu dan kemudian lahir Si Raja Borbor, setelah itu kemudian Saribu Raja pergi dan menikah kembali dan lahirlah Raja Galeman.

Si Boru Pareme ditinggalkan dalam keadaan hamil di Ulu Darat, kemudian dia bertemu dengan harimau (Babiat Sitelpang) yang ingin meminta tolong karena ada tulang yang menyangkut di tenggorakan setelah dia memakan hasil buruan nya. Babiat Sitelpang tersebut akhirnya menjadi teman dari Si Boru Pareme karena ingn membalas budi karena dia sudah ditolong. Si Boru Pareme kemudian melahirkan anak dan diberi nama Si Raja Lontung. Setelah dewasa Babiat Sitelpang lah yang mengajari Si Raja Lontung untuk mempelajari ilmu bela diri (mossak). 

 Si Raja Lontung bertumbuh dewasa dan sudah saatnya untuk menikah. Kemudian dia bertanya pada ibu nya "Ibu, dimana kampung Tulang", Si Boru Pareme malu memberi tahu pada anaknya bahwa ibunya menikahi ito nya sendiri. Si Raja Lontung pun tidak kehabisan akal dan terus bertanya pada ibunya untuk mencari kampung tulang nya itu. Si Boru Pareme pun tidak bisa lagi membohongi Si Raja Lontung, dia pun menyuruh Si Raja Lontung untuk pergi mencari kampung tulang nya ke arah Pusuk Buhit dan memberinya sebuah cincin. Dia bergegas mencari kampung tulang nya ke Pancur Sipitu Dai sambil membawa cincin pemberian ibunya tersebut. Tanpa diduga Si Boru Pareme pun ikut pergi ke Pancur Sipitu Dai dengan memotong jalan dari Danau Toba dan tiba lebih dulu daripada Si Raja Lontung.

 Setelah melakukan perjalanan, akhirnya Si Raja Lontung tiba di Pancur Sipitu Dai dan melihat ada seorang gadis yang sedang mandi. Dia berfikir bahwa itu lah boru ni Tulang nya yang tadi dikatakan oleh Si Boru Pareme. Mereka berdua mengobrol, saling menanyakan marga, dan ternyata benar mereka marPariban. Si Raja Lontung pun menyematkan cincin pemberian ibunya tadi dan ternyata pas di tangan wanita tersebut yang tidak lain adalah ibunya sendiri. Setelah kejadian itu, Sabulan mengalami longsor dan Si Raja Lontung berfikir bahwa ibunya suda meninggal karena terjadi longsor. Padahal longsor itu adalah permintaan Si Boru Pareme pada Mulajadi Nabolon agar kebohongannya tersebut tidak diketahui anaknya. Si Raja Lontung pun menikahi pariban nya tersebut yang tidak lain adalah ibu kandung nya sendiri, kemudian lahirlah 7 orang putra yaitu :

1. Toga Sinaga

2. Tuan Situmorang

3. Toga Pandiangan

4. Toga Nainggolan.

5. Toga Simatupang

6. Toga Aritonang

7. Toga Siregar

serta 1 orang putri yang diberi nama Si Boru Panggabean yang kemudian menikah dua kali kepada marga Simamora dan Sihombing.

Menurut cerita turun-temurun,anak sulung siraja lontung adalah sinaga dan anak kedua situmorang.

Setelah dewasa,situmorang lebih dulu kawin dengan boru limbong sementara adik boru limbong ini  diperistri oleh sinaga.

Sinaga mempunyai tiga orang anak bernama raja bonor,raja ratus,dan raja uruk.

Raja bonor yang kemudian disebut sinaga bonor memperanakkan raja pande,tiang ditonga,dan suhutnihuta.

Siraja ratus yang kemudian disebut sinaga ratus memperanakkan ratus nagodang,si tinggi,dan si ongko.

Raja uruk yang kemudian disebut sinaga uruk memperanakkan sihatahutan,barita raja,dan datu hurung.

 Hingga saat ini keturunan dari Sinaga tetap masih menjadi satu marga yaitu marga Sinaga. Semua keturunan Sinaga terhimpun menjadi Toga Sinaga yang dimana menjadi dalam satu ikatan dalam Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB). Persatuan ini berada ditingkat kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan tingkat nasional. Tahun 1966 PPTSB membangun sebuah tugu yang diberi nama Toga Sinaga yang letaknya di Desa Urat, Samosir dan tahun 1970 bulan Juni tugu tersebut diresmikan.


sekian dan terima kasih!

Pengaruh Negatif Iptek bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa,dan Bernegara.

 Pengaruh Negatif Iptek bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa,dan Bernegara.



Ribuan anak Indonesia telah menjadi korban kejahatan internet bahkan dalam satu hari ada 300 anak yang menjadi korban. Mulai dari kasus penculikan, perkosaan, bullying, dan lainnya. Ini harus menjadi perhatian kita dalam melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan internet . a. Aspek Politik Kemajuan iptek melalui globalisasi untuk sementara telah mampu meyakinkan sebagian masyarakat Indonesia bahwa LIBERALISME dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Hal ini akan memengaruhi pikiran mereka untuk berpaling dari ideologi Pancasila dan mencari alternatif ideologi lain seperti halnya liberalisme. Nilai-nilai yang dibawa iptek seperti keterbukaan, kebebasan dan demokratisasi tidak menutup kemungkinan akan disalahartikan oleh masyarakat Indonesia. Akibatnya, hal tersebut terjadi, akan menimbulkan terganggunya stabilitas politik nasional seiring dengan terjadinya tindakan-tindakan anarki sebagai reaksi terhadap sikap pemerintah yang menurut mereka tidak terbuka, tidak memberikan kebebasan dan tidak demokratis kepada rakyatnya. Hal ini akan senantiasa terjadi jika antara rakyat dan pemerintah belum menemukan kesamaan dalam memahami nilai-nilai yang dibawa iptek tersebut. Pengaruh negatif lainnya dari kemajuan iptek yang mesti diwaspadai adalah munculnya gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme. Para pelaku gerakan tersebut pada umumnya merupakan orang-orang yang terampil dalam memanfaatkan teknologi. Tidak jarang di antara mereka mempuyai keterampilan dalam merakit senjata, merakit bom dan sebagainya. Hanya sayangnya, keterampilan mereka tersebut digunakan untuk mengganggu keamanan negara sehingga stabilitas negara menjadi terancam.
b. Aspek Ekonomi
Kemajuan iptek memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupan ekonomi seperti berikut ini: 1) Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batas-batas negara. Hal ini mengakibatkan makin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri. 2) Cepat atau lambat, perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan makin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian, bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor. 3) Akan timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kalah dan yang menang. Yang menang akan dengan Leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas. 4) Pemerintah hanya sebagai regulator pengaturan ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar. 5) Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi makin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya makin ditinggalkan.
c. Aspek Sosial Budaya
Kemajuan iptek dapat melahirkan pengaruh negatif bagi perilaku masyarakat, seperti berikut ini: 1) Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengonsumsi barangbarang dari luar negeri. 2) Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya, dan sebagainya. 3) Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen, dan sebagainya. 4) Bisa mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin tajam antara yang kaya dan miskin. 5) Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya Barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting, dan sebagainya. 6) Makin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial. 7) Makin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Aspek Hukum, Pertahanan, dan Keamanan
Dampak negatif yang timbul dari kemajuan iptek dalam aspek ini antara lain akan menimbulkan tindakan anarkis dari masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara semakin berkurang Kita bisa melihat banyaknya bahaya yang tidak terlihat ketika menggunakan internet. Salah satunya adalah Cyber Porn, yakni pornografi di internet yang memperlihatkan gambar dan video mesum. Selain Cyber Porn ada juga kekerasan dan pelecehan melalui internet yang dikenal dengan istilah Cyber Bullying. Terakhir yang sering kita dengar yaitu Cyber Fraud seperti penipuan transaksi online dan distribusi informasi-informasi yang tidak benar atau hoax. Ada pula Cyber Gambling yaitu permainan judi berkedok game media sosial, dan Cyber Stalking di mana muncul kasus penculikan dengan cara berkenalan di media sosial. Strategi yang dapat dilakukan untuk menghadapi pengaruh negatif Iptek tersebut ! 1. Dengan diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menggunakan teknologi yang baik dan tidak melanggar etika, sehingga teknologi dapat digunakan sebagai alat informasi yang dapat menopang keberlangsungan hidup manusia. 2. Memblokir situs-situs yang dapat mengantarkan pada hal negatif sebagai antisipasi untuk memfilter diri sendiri dan orang lain. 3. Menggunakan teknologi sebaik mungkin dengan mengakses situs-situs yang bernilai positif dan mempunyai nilai pendidikannya. 4. Tetap menjaga diri agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai penawaran yang ditawarkan oleh situs tertentu tanpa mengetahui manfaatnya. 5. Mengatur waktu penggunaan teknologi agar tidak memunculkan rasa candu. 6. Tidak terlalu mengekspos berbagai kegiatan harian Anda karena akan memunculkan kesempatan bagi para orang jahat yang mengambil keuntungan dari hal tersebut. 7. Berinternetlah dengan sehat. Maksudanya berinternet sesuai dengan kebutuhan yang Anda butuhkan. Jangan berlebihan. STRATEGI LAINNYA YANG DAPAT KITA LAKUKN ANTARA LAIN ADALAH : 1.Pendekatan Teknologi yaitu upaya melindungi pelajar dari konten dan akses situs negatif melalui sistem penyaringan konten negatif yaitu Trust Positif, DNS Nawala, dan Sistem Whitelist Nusantara yang menyediakan rekomendasi situs-situs positif. 2.Pendekatan Hukum, di mana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 menjelaskan mengenai perbuatan yang dilarang untuk disebarluaskan karena berisi informasi kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan berita bohong dan SARA dan ancaman kekerasan serta UU tentang Pornografi dan UU tentang Hak Cipta. 3. Pendekatan Sosio Kultural, yaitu dengan melalui pelatihan agen perubahan informatika (internet CAKAP dan Relawan TIK), pembuatan video animasi digital hero Indonesia, serta melalui penyelenggaraan berbagai kompetisi seperti INAICTA, AICTA, Duta Internet CAKAP, Kartini Next Generation.

peran lembaga penegak hukum dari polri,jaksa,hakim,advokat.

 peran lembaga penegak hukum dari polri,jaksa,hakim,advokat.

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut. a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan. c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. h. Mengadakan penghentian penyidikan. i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana. k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum. l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: 1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan 5) menghormati hak asasi manusia. 2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undangundang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut. a. Di Bidang Pidana 1) Melakukan penuntutan. 2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. 4) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 5) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Info Kewarganegaraan Untuk mengefektifkan perannya, lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan, yaitu: 1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung. 2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). 3. Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat kabupaten/ kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah. c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum 1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum. 3) Pengawasan peredaran barang cetakan. 4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. 5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. 6) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. 3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar. Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifi kasikan menjadi tiga kelompok berikut: a. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung. b. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum. Penanaman Kesadaran Berkonstitusi Sebagai warga negara yang baik, Anda harus mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan dari setiap lembaga penegak hukum. Selain itu, Anda juga harus bisa mengkritisi setiap peran dari lembaga penegak hukum. Hal itu merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kinerja dari lembaga penegak hukum. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk. 4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum Advokat adalah :
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu: a. warga NRI; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat; h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut. a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan. b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. d. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat. f. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut. a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. e. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan. 5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut. a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut. 1) Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. 2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. 3) Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait. 4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi. 5) Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut. 1) Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK. 2) Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 3) Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 5) Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

sekian dan semoga bermanfaat.....!!

soal dan pembahasan Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

soal dan pembahasan  Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

                                  soal

1. Jelaskan makna hak dan kewajiban warga negara !

2. Apa perbedaan hak konstitusional dan hak hukum ?

3. Jelaskan hubunga antara hak dan kewajiban warga negara !

4. Apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia ?



                               pembahasan

1. Makna Hak dan Kewajiban yaitu : Hak adalah segala sesuatu yang anda peroleh atau dapatkan , dapat berupa kewenangan,atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.Sedangkan Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. MAKNA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
- ) Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. -) Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Hak memiliki hubungan erat dengan kewajiban karena hak merupakan hal yang kita dapat dan kita peroleh akibat menjalankan kewajiban. Sehingga hak dan kewajiban memiliki hubungan sebab akibat atau {kausalitas} 2. Perbedaan hak konstitusional dan hak hukum : Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945),sedangkan Hak Hukum timbul berdasarkan jaminan undangundang dan peraturan perundangundangan di bawahnya. 3. Hubungan antara Hak dan Kewajiban Warga Negara: Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.Seseorang memperoleh haknya setelah kewajibannya dipenuhi. 4.Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia: -. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan. -. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila a. Hak atas Kewarganegaraan b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan d. Hak dan kewajiban bela negara e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul f. Kemerdekan Memeluk Agama g. Pertahanan dan Keamanan Negara h. Hak Mendapat Pendidikan i. Kebudayaan Nasional Indonesia j. Perekonomian Nasional k. Kesejahteraan Sosial -. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
sekian dan terima kasih

Misteri danau Toba di daerah Sumatra Utara indonesia

Misteri danau Toba,Sumatra Utara,indonesia




Beberapa misteri yang di sebut-sebut sebagai mitos atau fakta yang sering terjadi pada daerah danau toba,Sumatra Utara ini.berikut ini akan ditampilkan beberapa mistis yang sering terjadi di danau Toba;


1. Sosok Begu Ganjang Pencabut Nyawa

Begu Ganjang merupakan sosok makhluk mistis yang sejak lama dikenal oleh etnis Batak Toba. Menurut penduduk setempat, Begu Ganjang berarti hantu panjang yang keberadaannya acap kali dikaitkan dengan fenomena aneh seperti orang yang tiba-tiba sakit atau meninggal secara misterius.Konon mereka yang pernah melihat, menjelaskan jika Begu Ganjang adalah makhluk tinggi yang jika dilihat bisa mencekik orang yang melihatnya.

Sosoknya dipercaya berambut panjang dan suka berdiam di pucuk-pucuk pohon yang tinggi. Meski keberadaan makhluk misterius ini masih menjadi perdebatan, akan tetapi banyak yang percaya atas keberadaannya.


2. Sosok Penunggu Gubuk

Hanya sedikit yang tahu jika pada akhir tahun 1948, tokoh proklamator yaitu Bung Karno pernah menjalani pengasingan di gubug reyot itu selama 22 hari oleh pemerintah Belanda.

Hampir 60 tahun berselang, namun gubug reyot itu masih berdiri kokoh di tepian Toba. Hanya saja, gubug pengasingan itu tak lagi reyot. Gubug itu kini menjelma sebagai sebuah wisma megah yang difungsikan untuk menyambut tamu-tamu kehormatan Pemprov Sumatra Utara.

Seiring dengan perjalanan sejarah, wisma pengasingan itu lantas memunculkan misteri tersendiri bagi pengunjungnya.

Menurut warga, disini banyak cerita misteri yang acap kali mewarnai keberadaan gubug bekas tempat tinggal sang proklamator itu. Konon, banyak pengunjung yang sering mendengar suara-suara dan langkah kaki dari ruang pertemuan yang dulu dipakai Bung Karno.

Bahkan, pengunjung yang menginap pun tak jarang akan mengalami gangguan oleh makhluk astral tersebut.


3. Ikan Mas Raksasa

Menurut cerita rakyat yang diyakini secara turun menurun menyebutkan bahwa di Toba ada sosok tiga ekor ikan mas yang sangat besar dengan warna khas Batak (Bonang Manalu) yaitu merah, hitam dan putih.

Menurut pengakuan masyarakat sekitar, mereka acap kali melihat ketiga ekor ikan berukuran berbeda antara 5-10 meter melintasi danau.

Nelayan di perairan Toba selalu gelisah saat rombongan ikan itu lewat karena kerap kali merusak perangkap jala mereka. Konon katanya ketiga ekor ikan itu adalah penunggu Toba yang telah ada selama ratusan tahun silam.


4. Wajib Mengucapkan Santabi Oppung

Sebagai salah satu danau vulkanis purbakala, Danau Tobamemang sudah melewati banyak sekali masa atau era. Sudah banyak hal yang terjadi di Toba baik buruk ataupun tidak. Untuk menuju Toba memang harus melintasi berbagai tanjakan yang berliku.

Konon katanya di antara jalanan berliku dan lembah-lembah yang indah itu ada sebuah gua misterius yang ketika kendaraan melintasi bagian depannya akan tiba-tiba mati mesin tanpa alasan jelas. Masyarakat percaya jika demikian maka harus mengucapkan kalimat

‘Santabi Oppung’ yang berarti permisi dalam bahasa Medan. Dan kemudian mesin kembali menyala, konon cerita ini juga sama dengan yang dipercaya ada di daerah Batu Lubang, Sibolga.

Sebetulnya, cerita seram seperti ini cukup banyak beredar di kalangan masyarakat Sibolga-Tapteng, khususnya di kalangan sopir. Tapi tak semua percaya. Sebab, ada juga yang berkata, kalau kejadian mati mesin di tengah Batu Lubang hanya kebetulan semata.


5. Makhluk Pengganggu Tongging

Sebetulnya kisah seram ini terjadi di malam tahun baru 2009 tatkala sekelompok orang menikmati indahnya pergantian tahun di desa Tongging, desa tepi danau Toba. Untuk mendapatkan pemandangan spektakuler di tahun baru, sekelompok pemuda itu melintasi tanjakan Tongging.

Ternyata tak hanya medan yang terjal saja yang mengganggu perjalanan dini hari mereka.

Akan tetapi ada sosok-sosok tak kasat mata yang mengganggu perjalanan mereka seperti mesin kendaraan yang tiba-tiba mati tanpa sebab padahal kendaraan dalam kondisi baik, hingga perasaan berat yang menyiksa padahal kondisi aman saja.


6. Tangisan Misterius

namun ternyata ada pula sosok-sosok makhluk misterius tak kasat mata yang seakan masih memiliki tanggungan di dunia yang ikut serta menikmati malamnya di pinggir danau.Pasalnya, ada cerita yang

menyebutkan jika di beberapa sudut Toba acap kali terdengar suara tangisan kesedihan yang konon merupakan korban orang-orang hilang karena tenggelam di sana.


7. Sosok Misterius Tepi Danau

Kala itu, sekelompok mahasiswa alumni USU pernah menghabiskan malam bersama di pinggiran Toba. Seperti lazimnya sekelompok anak muda, mereka menghabiskan waktu dengan berfoto bersama saat waktu mendekati Maghrib itu. Ketika asyik berfoto, ternyata mereka menyadari sebuah keganjilan saat foto-foto tersebut dicetak.

Anehnya, dari semua foto yang dicetak salah satu diantaranya ada foto yang berwarna pucat. Namun yang lebih mengerikan lagi ialah tampak sosok jauh di belakang mereka seperti seekor monyet namun mirip manusia dengan wajah menyerupai kakek tua dan sangat menyedihkan dengan kaki yang terayun serta tubuh membungkuk.


8. Sosok Wanita Berwajah Rata

Ada sekelompok anak muda yang mengakui mengalami kejadian misterius di penginapan tepian Toba. Saat itu anak-anak muda tersebut memilih untuk bermain di pinggiran perairan Toba tepat tengah malam karena tak bisa tidur.

Dari sekelompok pemuda itu ada seseorang yang memilih duduk di tepian danau karena enggan bermain. Tatkala teman-temannya sedang asyik bermain dia melihat ada sosok wanita misterius yang tiba-tiba muncul di dekat teman-temannya yang bermain air. Wanita misterius itu berjalan keluar dari danau dan ke arahnya.

Betapa kagetnya dia saat wanita itu mendekat, karena yang dilihat bukanlah sosok wanita berwajah cantik namun wajah putih dan rata tanpa adanya mata, mulut ataupun hidung.


9. Kalau Tak Sopan Tenggelam

Seperti halnya yang lazim berlaku di mana pun, ketika kamu berkunjung ke Danau Toba memang harus bersikap dan berbicara sopan di kawasan Toba termasuk dilarang berbuat asusila, menyakiti hewan, bahkan sampai membuang benda-benda yang dianggap tak sopan.

Menurut pengakuan warga, dulunya ada seorang wanita yang mencoba melanggar pantangan tersebut dengan membuang sampah pribadi ke danau. Entah mengapa, wanita itu seolah-olah ditarik oleh sosok misterius tak kasat mata untuk masuk dan di tenggelamkan ke dalam Danau Toba.


10. Sosok Naga Penjaga Danau

Menurut pengakuan warga disekitar danau mengatakan bahwa mereka sering melihat sosok naga di danau. Konon, menurut mitos yang berkembang di sana, naga itu adalah anak dari Pak Toba yang berubah menjadi seekor naga yang hingga kini menjaga danau.

Lebih seramnya lagi, naga tersebut hingga saat ini masih selalu menampakan diri. Beberapa nelayan yang sering menjala ikan di danau Toba kadang mendapati makhluk besar bersisik seperti ular besar berenang di permukaan danau. Namun, tak seorang pun yang sanggup untuk membuktikan kebenaran naga tersebut.



Itulah beberapa mistis yang sangat sering terjadi di danau Toba, Sumatra Utara ini.

Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia pada Masa Reformasi (1998-sekarang)

  Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia pada Masa Reformasi (1998-sekarang) Soeharto terpilih kembali sebagai Presiden pada Sidang Umum M...