Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia pada Masa Reformasi (1998-sekarang)
Soeharto terpilih kembali sebagai Presiden pada Sidang Umum MPR pada Maret 1998. Tetapi penyimpangan-penyimpangan pada masa pemerintahan Orde Baru membawa Indonesia pada krisis multidimensi, diawali krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter membawa akibat terjadinya krisis politik, di mana tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil. Kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Akibatnya pemerintahan orde baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto terperosok ke dalam kondisi yang diliputi berbagai tekanan politik baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat, secara terbuka meminta Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Dari dalam negeri, timbul gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Soeharto lengser dari jabatannya. Tekanan massa mencapai puncaknya ketika sekitar 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR. Akibatnya proses politik nasional praktis lumpuh. Soeharto ingin menyelamatkan kursi kepresidenan dengan menawarkan berbagai langkah. Seperti perombakan (reshuffle) kabinet dan membentuk Dewan Reformasi. Tetapi pada akhirnya Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya. Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 di Istana Merdeka menyatakan berhenti sebagai Presiden. Dengan menggunakan UUD 1945 pasal 8, Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. Karena DPR tidak dapat berfungsi akibat mahasiswa mengambil alih gedung DPR. Kepemimpinan Indonesia segera beralih dari Soeharto ke BJ Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati diliputi kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden BJ Habibie mampu bertahan selama satu tahun kepeminpinan. Waktu Presiden Suharto turun dari jabatannya pada Mei 1998, peristiwa ini menandai awal dari sebuah era baru dalam sejarah Indonesia. Setelah dikuasai oleh rezim otoriter Orde Baru Suharto selama lebih dari tiga dekade, Indonesia memulai fase baru yang dikenal sebagai Reformasi. Era ini dipandang sebagai awal periode demokrasi dengan perpolitikan yang terbuka dan liberal. Dalam era baru ini, otonomi yang luas kemudian diberikan kepada daerah dan tidak lagi dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat (desentralisasi). Dasar dari transisi ini dirumuskan dalam UU yang disetujui parlemen dan disahkan Presiden Indonesia di tahun 1999 yang menyerukan transfer kekuasaan pemerintahan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah-pemerintah daerah. Pada masa pemerintahan Habibie sebagai pengganti Suharto, Habibie tidak memiliki pilihan lain selain meluncurkan program-program reformasi. Dia akan melakukan "bunuh diri politik" jika tidak mematuhi tuntutan masyarakat Indonesia itu. Selama masa kepresidenan Habibie, 30 undang-undang (UU) baru disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), beberapa di antaranya ditandai dengan perbedaan-perbedaan fundamental dengan perpolitikan di masa lampau.
Sejumlah tindakan reformasi penting adalah:
-Dimulainya kebebasan pers
-Pemberian izin pendirian partai-partai politik dan serikat-serikat buruh baru
-Pembebasan tahanan-tahanan politik
-Pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode lima tahun
-Desentralisasi kekuasaan ke daerah
-Keputusan penting lainnya adalah penjadwalan pemilihan umum baru, yang diselenggarakan pada bulan Juni 1999.
Berdasarkan hal itu, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari
yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diubah maka UUD NRI 1945 terdapat penghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara. Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan perubahanperubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UndangUndang Dasar 1945, yaitu:
a. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2)).
b. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Pasal 2 ayat (1)).
c. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1)).
d. Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7).
e. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28A-28J).
f. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.
g. Presiden bukan mandataris MPR.
h. MPR tidak lagi menyusun GBHN.
i. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C).
j. Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat (4)).
k. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37 ayat (5)).
l. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.